Pesisirnusa.com, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, dari APBD ke APBN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat maupun regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara teknis kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Regulasi resminya belum ada, baru ramai di media. Nanti kalau sudah ada rambu-rambu dari Menpan dan BKN, baru bisa kita tindak lanjuti dan eksekusi di daerah,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Meski aturan teknis belum diterbitkan, Masruri menyambut positif wacana tersebut. Menurutnya, apabila pembiayaan gaji PPPK guru nantinya dialihkan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, kebijakan itu dapat mengurangi beban belanja pegawai dalam APBD.
Masruri menjelaskan terdapat 3.633 PPPK penuh waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.300 orang merupakan PPPK guru. Selain itu, terdapat 1.117 PPPK paruh waktu, dengan 38 orang di antaranya merupakan PPPK guru.
Sementara itu, jumlah PNS di Kabupaten Magetan mencapai 5.071 orang.
“Kalau memang ditarik ke pusat, otomatis akan mengurangi beban komponen belanja pegawai di APBD. Kebijakan ini tentu sangat membantu daerah,” jelasnya.
Masruri menambahkan mekanisme pengalihan pembiayaan maupun perubahan status PPPK nantinya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Termasuk jika terdapat ketentuan mengenai kriteria pegawai yang masuk dalam skema tersebut atau wacana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menurut dia, pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait kebutuhan dan ketersediaan formasi.
“Penempatan atau pengalihan tentu tetap berdasarkan kriteria dan analisis kebutuhan formasi yang ada. Pada prinsipnya, sepanjang ada petunjuk teknis dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah pusat, daerah siap melaksanakan,” pungkasnya.

Leave a Reply