Pelaku Usaha Dukung Larangan Sampah Organik ke TPA, Minta Transisi Bertahap

Pelaku Usaha Dukung Larangan Sampah Organik ke TPA, Minta Transisi Bertahap
Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). (Daerah/Hawin Alaina)

Pesisirnusa.com, SALATIGA — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga yang melarang sampah organik dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sejak 1 Agustus 2026 menuai beragam tanggapan. Kalangan pelaku usaha mendukung upaya pengurangan sampah, namun menilai perubahan kebiasaan masyarakat perlu dibarengi sosialisasi dan sistem pengelolaan yang matang.

Pemilik usaha olahan singkong Argotelo, Toni Anandya, mengatakan dirinya sepakat dengan kebijakan pemilahan sampah organik dan anorganik. Namun, menurut dia, pemerintah belum menghadirkan proses yang memadai agar masyarakat siap menjalankan aturan tersebut.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan pemerintah untuk pemisahan sampah organik dan anorganik. Tapi pemerintah tidak menghadirkan proses dalam mengubah habit ini. Dan peraturan yang bias terhadap sampah rumah tangga dan pasar,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Toni mencontohkan sistem pengelolaan sampah di Malaysia yang dinilainya lebih siap. Menurut dia, sampah diangkut pada dini hari sebelum aktivitas masyarakat dimulai dan truk pengangkut telah dilengkapi mesin penghancur sampah organik maupun anorganik sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan menjadi lebih sedikit.

Menurut Toni, larangan sampah organik masuk TPA merupakan langkah yang baik. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.

“Setuju, tapi butuh sosialisasi bertahap. Bukan kebijakan panik,” katanya.

Setiap hari, usaha olahan singkong miliknya menghasilkan sekitar 10-20 kilogram sampah organik. Untuk mengatasinya, dia kini bekerja sama dengan peternak lele, peternak bebek, hingga pembudidaya maggot agar limbah organik dapat dimanfaatkan kembali.

Toni berharap Pemkot Salatiga tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga menyediakan tahapan pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Berikan kami proses, bukan hanya kebijakan sesaat namun bias di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Executive Housekeeping Laras Asri Resort & Spa, Dominggus Mia, mengaku pihaknya telah menerima sosialisasi mengenai larangan sampah organik masuk TPA sebelum aturan diberlakukan.

Sebagai perusahaan, kata dia, Laras Asri memilih mematuhi kebijakan tersebut meski membutuhkan sejumlah penyesuaian. “Sebagai perusahaan yang baik, suka tidak suka, mau tidak mau kami harus ikut aturan tersebut,” katanya.

Mia mengatakan perusahaannya tidak mengalami kendala berarti karena telah memiliki fasilitas pengolahan sampah organik sendiri. Meski demikian, dia berharap Pemkot Salatiga tetap memperkuat dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui pelatihan maupun penyediaan fasilitas pengolahan sampah organik berskala besar.

“Harapannya kepada Pemkot, adakan pelatihan membuat kompos, pemilahan sampah, dan seharusnya juga Pemkot punya pengelolaan sampah organik dengan kapasitas yang besar,” ujarnya.

Leave a Reply