Pesisirnusa.com, SEOUL — Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk pertama kalinya menetapkan peringatan gelombang panas tingkat tertinggi setelah suhu udara diperkirakan mencapai 38 derajat Celsius.
Menurut Dinas Meteorologi Korea, peringatan tersebut mulai berlaku pada Selasa (4/8/2026) pukul 11.00 waktu setempat untuk wilayah tenggara dan barat laut Seoul.
Sebanyak 11 wilayah di Seoul, termasuk Gangnam, Songpa, Gangseo, dan Gwanak, masuk dalam cakupan peringatan cuaca tersebut. Status itu merupakan yang pertama sejak sistem peringatan gelombang panas diperkenalkan pada 1 Juni.
Peringatan gelombang panas tertinggi diterbitkan apabila suhu yang dirasakan mencapai 38 derajat Celsius atau lebih, atau suhu maksimum harian mencapai 39 derajat Celsius atau lebih, di wilayah yang telah mengalami suhu puncak minimal 35 derajat Celsius selama dua hari berturut-turut.
Korban Bertambah, Ribuan Titik Perlindungan Disiapkan
Gelombang panas yang semakin ekstrem turut meningkatkan jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat cuaca panas.
Berdasarkan laporan pemerintah, pada Senin tercatat 18 kasus penyakit akibat panas di Seoul.
Dengan tambahan tersebut, jumlah korban terdampak gelombang panas sejak 15 Mei mencapai 185 orang, termasuk dua korban meninggal dunia.
Pemerintah Kota Seoul menyatakan terus memantau perkembangan situasi serta melakukan berbagai langkah mitigasi, seperti menyiram jalan untuk menurunkan suhu dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, termasuk warga yang tinggal di kawasan permukiman padat.
Selain itu, otoritas setempat telah menyiapkan sekitar 4.000 lokasi perlindungan, seperti balai komunitas dan pusat kegiatan lansia, yang dapat digunakan masyarakat untuk menghindari cuaca panas.
Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan juga mengimbau masyarakat agar memperbanyak minum air, beristirahat di tempat yang sejuk, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta memperhatikan kondisi anggota keluarga selama gelombang panas berlangsung.
Sumber: Yonhap

Leave a Reply