Pesisirnusa.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Penerbitan SE itu bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/8/2026), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi murid untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas, sekaligus menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital.
Mu’ti mengatakan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. “Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis,” katanya.
Mu’ti menambahkan pembatasan gawai di satuan pendidikan juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Menurut dia, pembatasan gawai di sekolah akan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal. “Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan itu dinilai sejalan dengan PP Tunas.
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital. “Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya.
Sekolah Cakap Digital
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama para tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari delapan sekolah Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
Dalam deklarasi tersebut, sekolah-sekolah ini menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi PP Tunas dengan menjadi warga digital yang cakap, aman, beretika, serta bertanggung jawab.
“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” kata Meutya.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.
Menurutnya, anak-anak tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, maupun lingkungan sekitar agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara sosial dan emosional.
Adapun delapan sekolah yang hadir dalam pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital yaitu SD Labschool FIP-UMJ, SMPN 208 Jakarta Timur, SMP Labschool Kebayoran, SMP Santa Theresia Jakarta, SMPN 11 Jakarta Selatan, SMPN 19 Jakarta Selatan, SMPN 29 Jakarta Selatan, dan SMPN 216 Jakarta Pusat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan nilai-nilai yang terkandung di dalam PP Tunas akan diterjemahkan dalam kegiatan literasi digital yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di sekolah.
“Dengan demikian, sekolah memiliki referensi yang mudah diterapkan tanpa menambah beban kurikulum yang sudah ada,” kata Bonifasius. Ia menjelaskan Kemkomdigi menyiapkan berbagai materi pembelajaran yang ramah anak, mulai dari modul, buku panduan, hingga bahan edukasi yang dapat digunakan di sekolah.
Selain itu, kementerian juga menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi guru, orang tua, serta siswa agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelindungan anak di ruang digital. Kemkomdigi juga menggandeng platform digital, komunitas, dan berbagai mitra strategis untuk menghadirkan beragam kegiatan literasi digital bagi peserta didik.

Leave a Reply