Surat Diteken Plt Bupati, Tahapan Pilkades Serentak Sukoharjo Dimulai 10 Agustus

Surat Diteken Plt Bupati, Tahapan Pilkades Serentak Sukoharjo Dimulai 10 Agustus
Suasana rapat dengar pendapat membahas pilkades serentak di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (4/8/2026). (Daerah/Bony Eko Wicaksono)

Pesisirnusa.com, SUKOHARJO — Tahapan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di 126 desa wilayah Kabupaten Sukoharjo bakal dimulai pada 10 Agustus 2026. Sementara pemungutan suara pilkades dijadwalkan pada 10 Desember 2026. 

Hal ini mencuat saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (4/8/2026). Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto dan unsur pimpinan DPRD Sukoharjo.

Rapat itu dihadiri para anggota legislatif serta eksekutif seperti Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo Teguh Pramono dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi. 

Rapat tersebut digelar untuk mengetahui sejauh mana persiapan pemerintah dalam melaksanakan pilkades serentak. Dalam kesempatan itu, mencuat lini masa tahapan pelaksanaan pilkades mulai dari pembentukan panitia pilkades pada 10-12 Agustus.

Dilanjutkan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 1-8 Oktober. Kemudian penetapan dan pengundian nomor urut calon kades pada 4 Desember. Masa kampanye calon kepala desa dilaksanakan pada 7-8 Agustus. Sedangkan pemungutan suara pada 10 Desember 2026.

Tahapan pilkades itu mengacu pada surat keputusan tahapan pilkades serentak yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, pada 3 Agustus 2026.

Tunggu Permendagri

“Pelaksanaan pilkades serentak mengacu pada PP No 16/2026 tentang Desa. Secara hierarki perundang-undangan, tidak melanggar regulasi. Coblosan pilkades serentak direncanakan pada 10 Desember 2026,” kata Sekda Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, mengungkapkan saat ini, pemerintah pusat telah menerbitkan PP No 16/2026 tentang Desa. Sementara Permendagri masih dalam tahap uji publik. Untuk draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pilkades masih dalam tahap penyusunan.

“Informasi terbaru yang kami terima, Permendagri tentang pilkades dalam tahap uji publik. Kami akan mengebut penyusunan draf ranperda pilkades agar bisa segera dibahas pada bulan ini,” ujar dia. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menyoroti belum terbitnya permendagri dan perda tentang pilkades berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Apalagi, dinamika penyelenggaraan pilkades cukup tinggi yang mencerminkan kompetisi politik lokal yang sangat ketat. 

Politikus senior PDIP Sukoharjo ini berharap eksekutif segera menyusun draf ranperda pilkades dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan sebagai produk hukum. “Kenyataannya, sampai sekarang belum ada Permendagri, Perda maupun Perbup. Ini yang harus dikawal agar tidak ada celah persoalan hukum saat pelaksanaan tahapan pilkades,” ujar dia.

Leave a Reply