Pesisirnusa.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Barang bukti yang diduga berupaya disamarkan adalah satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga dijual ke sebuah showroom.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari gratifikasi atau suap yang diterima Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
“Terkait barang bukti ini, ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yaitu dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW selaku swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), dilansir Antara.
Meski demikian, penyidik telah mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, dokumen transaksi, serta bukti pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar.
Menurut KPK, kedua kendaraan tersebut diduga diterima Suhardiman dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, sebagai bagian dari suap terkait promosi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta jabatan Sekretaris Daerah pada 2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Rabu (1/7/2026), KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman dan Zulkarnain resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Saat keluar untuk konferensi pers, Suhardiman sempat menyampaikan pesan singkat kepada wartawan.
“Mohon dukungan dan doanya ya,” ujar Suhardiman sebelum memasuki mobil tahanan.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Achmad Taufik Husein menjelaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena memahami kondisi tata ruang di wilayahnya.
“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi. Persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah harus terus dilakukan.
“Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing,” kata Budi.
Menurutnya, perkara tersebut juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga pengawasan dan pencegahan korupsi harus diperkuat.
Kasus yang menjerat Suhardiman juga menjadi operasi tangkap tangan kedua KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelumnya, pada 2021, KPK juga menangkap Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, dalam perkara dugaan suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Leave a Reply