Kejari Sragen Cek 117 SPPG MBG, Pengelola Diminta Kooperatif

Kejari Sragen Cek 117 SPPG MBG, Pengelola Diminta Kooperatif
Kejari Sragen beserta TNi dan Polri turut serta dalam Rakor Program Prioritas MBG dengan mengundang seluruh SPPG di MPP Sragen, Selasa (30/6/2026)

Pesisirnusa.com, SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen meminta para mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersikap kooperatif saat petugas melakukan pengecekan di lapangan. Pendataan terhadap 117 SPPG di Sragen merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Jhonson Tambunan, menegaskan pengecekan tersebut bukan bagian dari upaya kriminalisasi, melainkan inventarisasi untuk mengetahui kondisi SPPG di daerah.

Hal itu disampaikan Jhonson saat memberikan penjelasan kepada para mitra dan yayasan penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, program MBG merupakan program prioritas Presiden sehingga seluruh pihak perlu memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Nah, seiring berjalannya waktu, entah itu di lapangan, entah itu di mekanisme penunjukan kepala SPPG, pastilah ada permasalahan yang terjadi di lapangan. Harapan kami, segala permasalahan itu hendaknya bisa diselesaikan dengan baik. Baik itu sifatnya administrasi maupun lain-lainnya,” ujar Jhonson.

Ia berharap tidak ada persoalan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program MBG di Sragen. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan satu oknum berpotensi menghambat distribusi program kepada masyarakat.

Pendataan SPPG Bukan Kriminalisasi

Jhonson mengimbau para pengelola SPPG tidak perlu khawatir dengan rencana pengecekan yang dilakukan Kejari. Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejagung setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN pusat.

“Adanya kasus di BGN pusat, suka atau tidak suka ternyata berimplikasi ke daerah. Pada 15 Juni 2026 lalu, kami mendapat surat dari Jampidsus Kejagung agar Kejari daerah melakukan inventarisasi seluruh SPPG di daerah masing-masing, termasuk di Sragen. Inventarisasi itu artinya kami hanya mendata,” ujarnya.

Menurut Jhonson, saat ini terdapat 117 SPPG di Sragen, baik yang sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi. Seluruhnya akan didata untuk mengetahui kondisi di lapangan sebagai bahan laporan kepada Kejagung.

“Saat kami turun mengecek ke SPPG, saya minta SPPG tidak usah terlalu bagaimana-bagaimana. Kami hanya cross-check dan klarifikasi sebagai bahan laporan kami ke pimpinan. Pengecekan seperti ini dilakukan di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia kembali menegaskan inventarisasi tersebut bukan proses penegakan hukum terhadap pengelola SPPG. Karena itu, para mitra diminta memberikan keterangan secara terbuka dan tidak perlu bereaksi secara berlebihan.

“Tidak ada satu orang pun di sini yang dikriminalisasi karena Kejari hanya menginventarisasi apa-apa yang ada di 117 SPPG. Tidak ada tindakan hukumnya, sehingga tidak perlu bereaksi yang terlalu berlebihan,” tegasnya.

Leave a Reply