Kejari Telusuri Aliran Dana Pokir DPRD Magetan: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kejari Telusuri Aliran Dana Pokir DPRD Magetan: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026). (Espos.id/Imam Mustajab)

Pesisirnusa.com, MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus mendalami pusaran dugaan korupsi penyelewengan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020-2024. Setelah menetapkan tiga legislator dan tiga tenaga pendamping sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri aliran dana serupa yang melibatkan anggota DPRD lainnya.

Dalam perkara ini, Kejari menetapkan tiga anggota DPRD yakni Suratno, Jamaludin Malik, Juli Martana, dan tiga tenaga pendamping berinsial AN, TH, ST.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan pihaknya akan menelusuri penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD itu dan dikelola melalui program pokir oleh seluruh anggota DPRD.

“Dana hibah sekitar Rp242 miliar itu diselenggarakan oleh 45 anggota DPRD. Tidak menutup kemungkinan akan kami cek semuanya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah realisasi program benar-benar memberikan manfaat sesuai peruntukannya atau justru terjadi penyimpangan.

Modus Korupsi

Alasannya, penyidik menemukan modus korupsi berupa manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), tarik balik dana Pokir oleh oknum anggota dewan maupun tenaga pendamping sesaat setelah pencairan, pemotongan dana dalam persentase tertentu, hingga pelaksanaan program Pokir yang seharusnya dilaksanakan swakelola oleh penerima hibah justru dilaksanakan pihak ketiga.

Sabrul menambahkan, besarnya anggaran Pokir yang diselenggarakan 45 legislator itu membuat penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara.

“Jika ada alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.

Ke-enam tersangka, oleh jaksa dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya para tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIB untuk 20 hari ke depan,” kata dia.

Leave a Reply