Pesisirnusa.com, GUNUNGKIDUL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Terkait penetapan tersangka ini, ASN berinisial RDS itu telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses hukum selesai.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan kebijakan itu diambil setelah pihaknya menerima pemberitahuan terkait penahanan RDS oleh aparat kepolisian.
Dia juga menegaskan penonaktifan ini bersifat sementara sebagai bagian dari prosedur kepegawaian.
“Sudah diberhentikan sementara agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, keputusan akhir terkait status kepegawaian RDS masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sunawan menjelaskan, apabila vonis yang dijatuhkan mencapai lebih dari dua tahun penjara, maka tidak menutup kemungkinan RDS akan diberhentikan secara permanen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mencuri di 2 Lokasi
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang ditangani jajaran Polsek Wonosari. Kapolsek Wonosari, Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari.
Aksi pertama terjadi pada 28 Februari 2026, di mana pelaku mencuri seekor burung jenis cendet beserta sarangnya dengan nilai kerugian sekitar Rp2 juta. Sementara itu, aksi kedua berlangsung pada 8 April 2026 dengan sasaran sebuah sepeda kayuh yang ditaksir bernilai Rp2,8 juta.
“Pelaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Semua barang hasil kejahatan sudah berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian. Barang hasil curian berupa sepeda dan burung juga telah disita sebagai barang bukti.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang status tersangka sebagai aparatur sipil negara.
“Penanganan perkara dilakukan sesuai hukum yang berlaku tanpa melihat latar belakang pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RDS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya integritas bagi aparatur pemerintah. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan aturan hukum di lingkungan birokrasi.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan

Leave a Reply